Langsung ke konten utama

PENDIDIKAN POLITIK & DEMOKRASI


Perspektif Konsep tentang Pendidikan Politik

Ada dua perspektif tentang konsep pendidikan politik. Pertama, konsep pendidikan politik perspektif negara. Umumnya pendidikan politik perspektif negara ini disebut political socialization. Adapun sosialisasi politik yaitu usaha atau rekayasa agar warga negara mendukung sistem politik yang ada. Political Socialization hanya membatasi individu untuk belajar mendukung tatanan politik yang berlaku.
Berdasarkan kenyataan bahwa konsep pendidikan politik perspektif negara sengaja dibuat untuk membuat warga negara mendukung segala manuver pemerintah, tentu saja konsep pendidikan politik yang seperti itu tidaklah ideal untuk membangun masyarakat yang demokratis.
Sementara itu, di sisi lain ada konsep pendidikan politik perspektif masyarakat. Pendidikan politik perspektif masyarakat dimasudkan untuk mempengaruhi orientasi, sikap dan partisipasi masyarakat guna menciptakan tatanan politik baru yang ideal. Political education memiliki cakupan yang lebih luas, yakni juga didesain agar individu mampu belajar untuk menciptakan dan mengubah tatanan politik.
Dengan demikian, konsep pendidikan politik perspektif masyarakat dapat dikatakan sebagai konsep pendidikan politik yang mendukung untuk adanya transformasi ataupun perubahan pada tatanan politik. Apabila konsep pendidikan politik perspektif masyarakat dapat diterapkan secara tepat tentu dapat membangun kultur politik yang sangat baik. Hal tersebut karena dalam konsep pendidikan politik perspektif masyarakat diajarkan untuk berani mengemukakan gagasan atau tatanan baru untuk mendobrak tatanan lama yang mungkin sudah tidak relevan lagi seiring dengan perkembangan zaman.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ESSAY : WISATA SEJARAH DAN BUDAYA

Kegiatan wisata merupakan suatu perjalanan untuk memenuhi rasa ingin tahu, untuk keperluan yang bersifat rekreatif dan edukatif (Kodhyat, 1996: 3). Dalam sebuah perjalanan wisata, terdapat beberapa jenis pariwisata, dua diantaranya adalah pariwisata sejarah dan pariwisata budaya. Dalam wisata sejarah, perjalanan yang dilakukan adalah untuk mengunjungi tempat-tempat yang memiliki nilai sejarah. Sedangkan, dalam wisata budaya perjalanan dilakukan untuk mengunjungi tempat-tempat yang memiliki aneka budaya dan kebiasaan unik yang menjadi ciri khas dari tempat tersebut. Umumnya ketika seseorang berniat untuk melakukan perjalanan wisata sejarah, mereka akan mengungjungi tempat-tempat seperti candi, museum, makam dan tempat lainnya yang memiliki nilai historis. Sementara itu dalam melakukan kegiatan wisata budaya, para wisatawan biasanya mengunjungi daerah yang memang memiliki ciri khas yang unik dan mampu menarik perhatian mereka. Dalam wisata budaya, para wisatawan umumnya memiliki t...

PERKEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA PASCAKEMERDEKAAN

Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, tahun tersebut merupakan tahun-tahun awal pascaperang dunia II yang melumpuhkan segala bentuk aktivitas manusia termasuk kegiatan pariwisata. Meskipun pada periode 1945-1955 masih dalam kondisi pascaperang, pemerintah Indonesia dengan segera mampu menangkap peluang sektor pariwisata sebagai salah satu jalan untuk menunjang perekonomian negara. Pada masa tersebut dibentuklah Honet , yaitu Hotel dan Tourisme sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam melanjutkan pengelolaan hotel-hotel bekas milik Belanda. Tindakan yang dilakukan Honet antara lain mengganti nama hotel-hotel peninggalan Belanda. Namun, setelah tugas di atas selasai, Honet tidak lagi memiliki fungsi dan tugas sehingga segera dibubarkan. Pada tahun 1952 dibentuklah Sergahti (Panitia Inter-Departemental Urusan Tourisme) yang diharapkan mampu mengusahakan Indonesia menjadi Tourist Destination . Kegagalan panitia dalam menjalankan misi mengosongkan penghuni-penghuni tetap ho...

KEBIJAKAN PARIWISATA MASA ORDE BARU

Periode tahun 1969 merupakan masa yang penuh gejolak politik bagi pemerintahan Orde Baru. Hal tersebut dikarenakan sedang melakukan penataan politik nasional. Namun, pemerintah pada saat itu tetap memperhatikan sektor pariwisata. Menurut Kodhyat (1996) dinyatakan bahwa pada tanggal 22 Maret 1969, telah dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 30 Tahun 1969, tentang Pengembangan Kepariwisataan Nasional. Selain itu, pada tanggal 6 Agustus 1969, dikeluarkan Instruksi Presiden RI No. 9 sebagai pedoman pelaksanaan kebijaksanaan Pemerintah dalam membina pengembangan pariwisata nasional. Meskipun pemerintah telah memberikan perhatian, namun pengembangan sektor pariwisata belum dianggap cukup penting untuk dimasukkan dalam skala prioritas Pembangunan Nasional sehingga tidak dicantumkan dalam GBHN (Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973). Tahap selanjutnya, pengembangan pariwisata baru dijadikan bagian dari GBHN dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 dan diperluas lagi dalam GBHN 1983, GBHN 1988, dan...